Senin, 06 Juni 2011

BMT dan koprasi

A. Pengertian BMT 

     Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002). 

B. PENGERTIAN KOPERASI

     Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia :
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

a. Fungsi Koperasi / Koprasi
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
b. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

C. Sejarah BMT

     Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.

     Propinsi Lampung BMT mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun 1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro. Sedangkan di Kota Metro sendiri sejarah berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan Oktober 1994, Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun 1995. Di tahun yang sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT diantaranya adalah BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat modal melalui dana bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al Muttaqin, BMT Westra.

     Pada dasarnya, BMT dan Koperasi Simpan Pinjam memiliki badan hukum yang sama, yaitu KOPERASI. Namun, koperasi lebih menerapkan konsep perbankan (sistem bunga) dalam pengelolaan simpanan dari dan pinjaman untuk nasabah. Bahkan, beberapa koperasi sudah berani memberikan pinjaman kepada non anggota. Hal ini sudah menyalahi aturan main koperasi, yang berprinsip ”DARI ANGGOTA, OLEH ANGGOTA DAN UNTUK ANGGOTA”. Hal ini dilakukan karena keuntungan simpanan didasarkan pada prinsip BUNGA, sehingga keungan harus secepatnya berputar agar tidak merugi. Misi sosial di koperasi pun sudah sangat berkurang banyak, karena dikejar oleh tuntutan profit untuk memberikan bunga kepada para penyimpan (penabung). Akibat yang muncul adalah bunga pinjaman biasanya sangat tinggi sehingga memberatkan kalangan masyarakat ekonomi lemah yang meminjam. Jadi, koperasi simpan pinjam juga lebih menekankan pada konsep profitability.

     Uraian di atas berbeda dengan BMT. BMT menekankan pada konsep Syariah Islam dengan sistem bagi hasil. Keuntungan bagi hasil didasarkan pada kemampuan pengeloalaan usaha yang dilakukan, baik bagi BMT maupun bagi nasabah. Besar kecilnya keuntungan dilakukan dengan sistem tawar menawar yang selanjutnya dilakukan perjanjian bagi hasil dengan AKAD. Di sisilah, kita memahami dengan jelas halal-haramnya keuntungan yang diperoleh bagi nasabah dan BMT. Selain Itu, jenis simpanan di BMT (khususnya BMT Bina Artha Ummat) juga lebih bervariasi, seperti Simpanan Amanah, Simpanan Wadiah, Simpanan Pendidikan, Simpanan Walimah, Simpanan Idul Fitri, Simpanan Qurban/Aqiqoh, Simpanan Haji dan Simpanan Mudhorobah Berjangka (Deposito). Jenis-jenis pembiayaan bagi pengusaha kecil dan menengah yang dilakukan oleh BMT Bina Artha Ummat juga bermacam-macam, seperti Murobahah, Bai’u Bitsaman Ajil (BBA), Ijaroh, Musyarokah, Mudhorobah, Ar-Rahn (Gadai)\ dan Qordhul Hasan.
Beberapa ketidaksesuaian koperasi simpan pinjam dengan BMT dapat dicermati berdasarkan :
  1. Sistem memperoleh keuntungan (Bagi hasil dan Bunga),
  2. Konsistensi terhadap aturan koperasi (peminjam harus anggota koperasi),
  3. Konsistensi terhadap pembangunan masyarakat ekonomi lemah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan
  4. Perbedaan pelayanan (sebagai penyedia dana usaha yang sekaligus sebagai konsultan usaha)